
Menurut Destry, digitalisasi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Namun, perluasan layanan digital juga harus dibarengi penguatan literasi dan pelindungan konsumen.
Capaian Keuangan Digital
OJK mencatat sejumlah perkembangan sektor jasa keuangan digital hingga Juli 2026. Kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58 persen secara tahunan, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun atau meningkat sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2020. Jumlah akun konsumen kripto juga telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.
Ekosistem perdagangan aset keuangan digital saat ini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang terdaftar di OJK. Selain itu, telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan.





