
Ketiga, LJK dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah antara pembiayaan baru dan pembiayaan sebelumnya. Dengan skema tersebut, ketentuan one obligor concept tidak diterapkan.
OJK selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan khusus dapat berjalan sesuai tujuan, yakni membantu pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. (*)





