
Kajian penataan kantong parkir juga tidak hanya menyasar kawasan Balai Kota. Sejumlah lokasi lain masuk dalam pembahasan awal, di antaranya Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman di sekitar Mal Panakkukang, serta Jalan Mawas.
Meski demikian, Zulkifly menekankan seluruh rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian. Pemkot Makassar perlu memastikan aspek regulasi, teknis pembangunan, kebutuhan anggaran, status aset, hingga kemungkinan pola kerja sama dengan pihak lain.
“Kita sementara mengkaji, kita lihat dari sisi regulasi apakah bisa dilaksanakan, kemudian berapa pembiayaannya dan skemanya seperti apa,” katanya.
Dalam pembiayaan dan pengelolaan, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan, mulai dari penyertaan modal pemerintah daerah hingga kerja sama dengan pihak swasta maupun pengelola parkir.
Pemkot Makassar juga akan mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan di kawasan Anjungan Pantai Losari sebagai salah satu referensi. Namun, penerapannya di lokasi lain tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada juga contoh kerja sama di Anjungan Pantai Losari. Model seperti itu bisa kita lihat, tetapi tentu harus disesuaikan dengan regulasi,” jelasnya.





