
Untuk mematangkan rencana tersebut, sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Camat, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD terkait diminta melakukan kajian dari sisi teknis, regulasi, aset hingga pembiayaan.
Zulkifly menegaskan, rencana pembangunan kantong parkir belum memasuki tahap pelaksanaan. Setiap usulan masih harus melalui kajian menyeluruh untuk memastikan kelayakan serta dampaknya terhadap masyarakat dan tata ruang kota.
“Saya minta semua SKPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak dan memenuhi ketentuan, konsep penataan selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendapatkan persetujuan, termasuk terkait skema pelaksanaan dan penganggarannya.
Pemkot Makassar berharap optimalisasi lahan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi parkir di badan jalan. Penataan kantong parkir juga diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.





