
Menurut dr. Any, data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat menjadi dasar untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut kemudian dapat diselaraskan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Evaluasi akan dilakukan setelah RBKP mulai diterapkan. Dari evaluasi tersebut, RSUD Daya dapat melihat kebutuhan layanan masyarakat, baik pada tingkat kompetensi dasar, madya, utama maupun paripurna.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengembangan layanan rumah sakit lebih tepat sasaran karena bertumpu pada kebutuhan pasien dan pola penyakit yang benar-benar terjadi di masyarakat.
Sementara untuk penerapan reformasi JKN secara penuh, RSUD Daya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)





