
“Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih berdaya saing, lebih tangguh menghadapi perubahan, serta mampu memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dian.
Dari sisi pembiayaan, OJK mencatat tren yang masih positif. Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan telah mencapai Rp1.949 triliun, atau tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Perbankan masih menjadi penyumbang terbesar dengan pangsa 82,62 persen. Sementara itu, pembiayaan dari sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh lebih tinggi, yakni 9,92 persen, dengan pangsa sebesar 17,3 persen.
OJK menilai semakin beragamnya sumber pembiayaan memberikan pilihan yang lebih luas bagi UMKM. Pelaku usaha dapat menyesuaikan sumber pendanaan dengan kebutuhan, karakteristik serta tahapan perkembangan bisnis masing-masing.
Dorong Kebijakan Berbasis Data
Selain memperluas akses pembiayaan, OJK juga memperkuat penggunaan data sebagai dasar dalam menyusun kebijakan UMKM.





