MakassarNews

DPRD Makassar Sidak Sejumlah THM, Temukan Masalah Perizinan hingga Pekerja di Bawah Umur

Terhadap pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari, DPRD memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi. Meski demikian, rekomendasi penindakan tetap disiapkan apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi.

Selain aspek perizinan, Komisi A turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim melakukan pemeriksaan identitas pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang diduga masih berusia di bawah umur.

Tim juga menemukan pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam. Manajemen diberikan peringatan agar memperketat pemeriksaan identitas dan tidak mengizinkan anak di bawah umur memasuki area yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Data temuan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Makassar untuk tindak lanjut pembinaan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Lantik 6.936 PPPK, Bapenda Makassar Hadiri Prosesi Pengangkatan Formasi 2025

Persoalan penggunaan fasilitas umum turut menjadi perhatian dalam sidak tersebut. Penempatan genset di atas trotoar di kawasan yang disebut Bisa dinilai mengganggu hak pejalan kaki. Karena itu, perangkat daerah terkait didorong segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar fungsi trotoar kembali sesuai peruntukannya.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button