
Dalam proses pengawasan, Komisi A juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dan keterbukaan dari pengelola usaha ketika dimintai keterangan. Komunikasi yang baik dinilai diperlukan untuk memperjelas persoalan yang ditemukan serta mendorong penyelesaian sesuai aturan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi tersebut dapat mencakup tindakan administratif hingga usulan penyegelan atau penutupan sementara bagi usaha yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan.
Melalui pengawasan ini, DPRD Makassar mendorong agar seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan, melindungi pekerja, mencegah akses anak di bawah umur, serta menjaga ketertiban fasilitas umum. Tindak lanjut dari temuan lapangan diharapkan dilakukan oleh perangkat daerah berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





