
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan aktivitas peternakan babi yang telah berlangsung selama 30 hingga 40 tahun di kawasan permukiman padat Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
Penertiban tersebut menyusul banyaknya aduan warga mengenai bau tidak sedap, kotoran ternak, dan limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Aktivitas peternakan di kawasan permukiman itu juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Berdasarkan data Kecamatan Panakkukang, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Penataan dilakukan karena kawasan tersebut diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan area peternakan.
Penertiban dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril. Proses pemindahan ternak berlangsung kondusif tanpa penolakan maupun bentrokan.





