
“Aduan masyarakat terus bertambah, bahkan sempat viral. Karena itu, kami beri pemahaman bahwa masalah ini menyangkut bau, kotoran, limbah, dan kenyamanan lingkungan bersama,” kata Syahril.
Ia menambahkan, pemerintah tidak menetapkan lokasi pemindahan secara sepihak. Para pemilik diberikan keleluasaan menentukan tempat penampungan baru dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Meski penertiban berjalan lancar, pengelolaan limbah di lokasi baru menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan tempat penampungan tersebut memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai agar persoalan pencemaran lingkungan tidak kembali muncul di wilayah lain. (*)





