
“Jangan sampai perubahan aturan menjadi alasan keterlambatan. SKPD harus membentuk tim kecil yang paham aturan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
TAPD bersama Bagian PBJ dan BPKAD juga akan melakukan pendampingan serta evaluasi secara berkala setiap bulan hingga penutupan tahun anggaran.
Percepatan program bedah rumah menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp20 miliar, realisasi program tersebut diharapkan dapat segera memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. (*)





