
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menekankan pentingnya keterlibatan perangkat kewilayahan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai. Melalui peran tersebut, warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan sosial diharapkan dapat memperoleh bantuan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Perhatian juga diarahkan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Pendampingan secara langsung di tingkat lingkungan diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif sekaligus mempermudah warga memahami tahapan pengajuan layanan sosial.
Selain itu, pendataan dan pendampingan diperlukan untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar dalam program perlindungan sosial. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan menjadi bagian penting agar warga dapat mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk mengakses layanan pemerintah.
Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi, pengawasan APBD diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan kepedulian sosial. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.





