MakassarNews

Munafri Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Jadi Evaluasi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap keberlanjutan pekerjaan pegawai, sekaligus diikuti tuntutan peningkatan disiplin dan kinerja.

Perpanjangan tersebut diumumkan Munafri yang akrab disapa Appi saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu, sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri mengatakan, keputusan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap ribuan pegawai yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Menurutnya, keberlanjutan pekerjaan tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi pegawai beserta keluarganya. Ia menilai, kehilangan pekerjaan secara bersamaan bagi ribuan orang berpotensi menambah angka pengangguran dan memengaruhi kesejahteraan keluarga.

“Pasti ini mengurangi pengangguran. Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” ujarnya.

Meski memberikan perpanjangan masa kerja, Munafri menegaskan bahwa para pegawai harus membuktikan komitmen melalui peningkatan kedisiplinan, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pegawai menjaga sikap dan perilaku saat menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pekerjaan aparatur turut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjaga kekompakan, menaati aturan, dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Makassar Dapat Jatah Program Strategis Pengelolaan Sampah dari Kementerian PU

Munafri turut mengingatkan agar para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status kepegawaiannya. Ia menilai, setiap pegawai memiliki kontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.

“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Munafri menekankan bahwa penilaian kinerja tidak cukup hanya mengacu pada kehadiran atau absensi. Hasil pekerjaan, penyelesaian tugas, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat juga harus menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi aparatur.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” katanya.

Ia berharap perpanjangan masa kerja tersebut menjadi motivasi bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan amanah secara bertanggung jawab.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.

Munafri menambahkan, seluruh jajaran Pemkot Makassar harus bekerja dengan hati, menjaga disiplin, serta menunjukkan hasil kerja nyata untuk mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.

Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.

“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ungkap Kamelia.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, perilaku sehari-hari, loyalitas, serta kualitas pelaksanaan tugas. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berpatokan pada absensi, tetapi juga pada kontribusi dan tanggung jawab pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

BACA JUGA  Munafri Dorong Peran Swasta Perkuat Infrastruktur, Targetkan Kemantapan Jalan Makassar 98 Persen di 2026

Kamelia menerangkan, evaluasi langsung dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bertugas. Sementara itu, BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil penilaian dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa kerja harus didasarkan pada pertimbangan objektif, bukan faktor suka atau tidak suka. Seluruh proses, kata dia, wajib mengacu pada kinerja pegawai dan kepatuhan terhadap peraturan.

Menurut Kamelia, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh perpanjangan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Karena itu, Kamelia meminta para pegawai menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar setiap PPPK Paruh Waktu menaati arahan pimpinan yang sesuai aturan serta terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.

Menurutnya, hasil evaluasi dari pimpinan masing-masing OPD akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.

“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.

Kamelia berharap evaluasi berkala dapat mendorong peningkatan kualitas aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu sejalan dengan perbaikan pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Makassar berharap ribuan PPPK Paruh Waktu dapat terus menjalankan tugas secara optimal dan memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button