
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Karena itu, OJK mendorong Dewan Pengawas Syariah, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan serta inovasi yang mampu mempercepat peningkatan inklusi keuangan syariah.
Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK menaruh perhatian pada penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola dan memastikan kegiatan usaha keuangan syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Friderica menilai DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra dalam mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.





