
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, turut menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK untuk memperkuat efektivitas pengawasan syariah. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga menyoroti perlunya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan syariah, dengan mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang mungkin timbul.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah.
Melalui penguatan tata kelola, inovasi, dan perluasan akses layanan, industri keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)





