NasionalNews

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Perkuat Inovasi dan Inklusi

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi di berbagai sektor. Sejumlah kebijakan yang dikembangkan mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pengaturan di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK juga merespons perkembangan teknologi melalui kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta pengembangan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Di sisi lain, penguatan aturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan turut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Sulselbar Gelar TPAKD Summit dan Forum Ekonomi Daerah 2025

Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi. Tantangan tersebut meliputi kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, kebutuhan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah juga menjadi prioritas agar masyarakat semakin memahami dan mampu memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah secara tepat.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button