
Sebagai tindak lanjut perubahan regulasi, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sekaligus merumuskan peluang kerja sama baru dengan mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Pemkot Makassar juga telah menyampaikan surat pengakhiran kerja sama kepada pihak-pihak terkait. Namun, proses tersebut diwarnai perbedaan pandangan karena pihak pemenang tender sebelumnya berharap tetap dapat melanjutkan proyek melalui skema regulasi yang baru.
Di luar persoalan administrasi dan regulasi, Pemkot Makassar kini menunggu kedatangan tim teknis Badan Pengelola Investasi Danantara untuk melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas PSEL.
Menurut Munafri, peninjauan tersebut penting untuk memastikan kelayakan lokasi sekaligus mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pembangunan.
Evaluasi lapangan nantinya mencakup aspek teknis, pemenuhan jarak zona penyangga (buffer zone), kemungkinan perluasan lahan, hingga kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.





