
Ia menambahkan, keterlibatan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah berkembangnya persoalan pertanahan menjadi konflik berkepanjangan.
“Kita harapkan RT/RW menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati, menjelaskan bahwa penguatan pelayanan tersebut turut didukung inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI).
Aplikasi ini dikembangkan sebagai sistem manajemen pertanahan yang mengintegrasikan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah dengan layanan informasi dan konsultasi pertanahan bagi masyarakat.
Melalui PADAIDI, warga dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi terkait persoalan tanah tanpa harus selalu mendatangi kantor Dinas Pertanahan.
“Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi,” katanya.
Namun, apabila persoalan yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinas Pertanahan akan memfasilitasi mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan.





