
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang ingin bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan tanah. Hanya saja, karena keterbatasan waktu, belum semua pertanyaan dapat terakomodasi,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan informasi dan komunikasi yang persuasif menjadi kunci untuk mengurangi kesalahpahaman masyarakat, terutama dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang berkaitan dengan program pembangunan.
Ke depan, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan, unsur hukum, serta berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih profesional, tertib, dan transparan.
Melalui roadshow dan inovasi PADAIDI, Pemkot Makassar berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, pendampingan, serta kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. (*)





