
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memperketat penataan aset serta memperkuat pengelolaan infrastruktur dasar sebagai langkah strategis mencegah kerugian negara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Desakan ini mengemuka seiring munculnya dua persoalan krusial yang dinilai paling mendesak, yaitu konflik aset tanah serta krisis layanan air bersih dan pengelolaan sampah.
Melalui kanal YouTube SolusiMedia.id pada program Parlemen Update yang ditayangkan 19 November 2025, Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Partai Demokrat, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, S.E., M.M., menjelaskan bahwa banyak aset fisik Pemkot, baik bangunan maupun lahan, kembali digugat oleh ahli waris dan sebagian besar gugatan tersebut dimenangkan.
“Ini bisa menimbulkan kerugian besar buat pemerintah kota. Contoh kasus kantor Lurah Tello yang sudah dibangun oleh Pemkot, tetapi digugat dan dimenangkan,” jelas Dr. Tri Sulkarnain dalam program tersebut.
Menindaklanjuti situasi itu, Komisi A mendorong Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret dalam penyelamatan aset dan penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).





