NasionalNews

Pemerintah Gulirkan Diskon 100 % PPN Tiket Pesawat saat Lebaran 2026, Purbaya Tandatangani Aturan PMK

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan diskon 100 % Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjelang musim Lebaran 2026.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara komersial di dalam negeri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempermudah mobilitas massa pada periode libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 6 Februari 2026 dan berlaku untuk periode tertentu sesuai syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA  Bapenda Makassar Hadiri Malam Puncak HUT ke-418 Kota Makassar

Dalam beleid PMK 4/2026, salah satu ketentuan pentingnya menyatakan bahwa “PPN terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 % pada tahun anggaran 2026.” Kalimat ini menunjukkan bahwa pemerintah secara penuh akan menanggung beban PPN yang biasanya ditambahkan ke harga tiket pesawat kelas ekonomi pada masa mudik Lebaran.

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button