NasionalNews

Manipulasi Saham Dominasi Sanksi OJK, 151 Pihak Didenda Rp240,65 Miliar

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak tahun 2022 hingga Januari 2026, otoritas ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak yang beroperasi di sektor pasar modal Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2).

Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa sebagian besar denda tersebut berasal dari pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan pelaporan dan kewajiban administratif lainnya, serta pelanggaran yang lebih substansial berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan saham di pasar modal.

BACA JUGA  OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN di Malang

“Total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” kata Eddy Manindo Harahap.

OJK merinci bahwa dari total sanksi administratif itu, sekitar Rp 159,91 miliar dikenakan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran administratif, seperti keterlambatan penyampaian laporan.

Sementara porsi yang lebih besar yakni Rp 382,58 miliar bersumber dari pelanggaran substantif, termasuk pelanggaran langsung di lapangan pasar modal.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button