BusinessNasionalNews

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu, yakni CANTVR dan YUDIA.

Langkah penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran serta aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan legalitas di Indonesia.

Pada kasus CANTVR, Satgas PASTI menemukan dugaan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Platform tersebut diketahui menggunakan nama yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan resmi yang memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura.

BACA JUGA  OJK Dorong Akselerasi Akses Keuangan Petani Kakao di Sulawesi

Selain itu, CANTVR diduga berkaitan dengan entitas Monexplora (MEX), karena penawaran investasi pada platform CANTVR disebut berasal dari MEX.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa CANTVR menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button