
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan resmi OJK, baik melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)





