BusinessNasionalNews

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan resmi OJK, baik melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA  Evaluasi Hybrid KLA Dimulai, Pemkot Makassar Targetkan Peringkat Lebih Tinggi di 2025

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button