
Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE resmi.
CANTVR diduga menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit. Pengguna dijanjikan keuntungan dan berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan yang dimiliki.
Tak hanya itu, anggota juga diberikan penawaran pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan mereka melakukan pembayaran tambahan terhadap saham tersebut.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi. Dalam praktiknya, peserta diminta menyetor sejumlah dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama Cina, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru guna memperoleh bonus tambahan dan pendapatan harian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.





