
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan koordinasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman yang telah terjalin sejak 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Dalam kerja sama terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat kolaborasi melalui sejumlah bidang strategis, meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.





