
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kali ini, OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perasuransian.
Proses penyidikan dilakukan karena tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, termasuk kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, HS juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, kecukupan investasi, dan ekuitas, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).





