NasionalNews

OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai Tersangka, Aset Rp114 Miliar Disita

OJK menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha dilakukan, perusahaan telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya penyidikan pidana.

BACA JUGA  OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, 1.277 Sanksi Dijatuhkan hingga Agustus 2026

Langkah penegakan hukum ini, menurut OJK, merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

BACA JUGA  OJK Panggil Indosaku, Buntut Dugaan Pelanggaran Penagihan oleh Oknum Debt Collector

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button