NasionalNews

OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai Tersangka, Aset Rp114 Miliar Disita

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:

  • Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
BACA JUGA  Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

Total nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Lembaga tersebut juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku, tetapi juga bertujuan memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

BACA JUGA  Era Ongkir Murah di E-Commerce Mulai Berakhir, Penjual dan Konsumen Terdampak

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button