
Seiring perkembangan perkara, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan kasus ini, OJK bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)





