
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai membatasi sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dengan hanya menerima sampah residu sejak 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sumbernya.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., menilai perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak bisa terus menunggu kondisi yang dianggap benar-benar siap.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini, Kamis (30/7/2026).
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih dapat dimanfaatkan diharapkan dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya.





