
Menurut Marini, kebijakan tersebut menjadi titik awal perubahan paradigma pengelolaan sampah di Kota Makassar. Selama ini, sistem pengelolaan masih berfokus pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA. Ke depan, orientasi harus bergeser pada pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sampah.
Ia mengakui masih ada anggapan bahwa sistem pengelolaan sampah belum sepenuhnya siap. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perubahan.
“Pemerintah memang memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas. Tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab untuk mulai memilah sampah dari rumah,” katanya.
Marini menegaskan persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga mulai membiasakan memilah sampah ke dalam tiga kategori sebelum diserahkan kepada petugas, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi seperti plastik, kardus, kaleng, dan kaca, serta sampah residu.
“Minimal sekali kita pilah sampah itu sebelum diberikan kepada petugas. Itu sudah menjadi bentuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.





