
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyambut baik rencana Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar menggelar sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak panti asuhan dan anak yatim yang belum memiliki wali sah secara hukum.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi PA Kelas IA Makassar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (20/8/2026).
Sekda Zulkifly mengatakan, program sidang terpadu tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan anak yatim dan anak terlantar mendapatkan hak-haknya, termasuk kepastian hukum, pendidikan, serta perlindungan administrasi kependudukan.
“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” ujar Zulkifly.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim, sejumlah perwakilan OPD teknis, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Biringkanaya.





