
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus berkembang seiring penguatan regulasi, inovasi produk, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut membuat pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan.
Berdasarkan data OJK, aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sebesar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah senilai Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Friderica, pengembangan industri keuangan syariah diarahkan pada empat kebijakan utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.





