
SOLUSIMEDIA.ID,- Makassar. Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Irhamsyah menyebutkan , daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Pasti dari tahun 2017 hingga 31 Juli 2024 sebanyak 9.889, terdiri dari investasi ilegal 1.367, pinjol ilegal 8.271 dan gadai ilegal 251. Dengan nilai kerugian akibat investasi ilegal sebanyak Rp138,674 triliun.
Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya , yaitu Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M., Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah, serta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik yang dipandu osenior journalist, Andi Suruji, (Kamis,8/8 /2024)
Irhamsyah mengemukakan , awal pendataan, pinjol berizin sebanyak 146 namun setelah dilakukan pengawasan, jumlahnya semakin berkurang dan hanya 98 pinjol berizin.
Dirinya berharap dengan upaya literasi yang terus di galakkan , masyakarat semakin berhati hati menerima penawaran dan tergiur dengan iming iming tanpa legalitas .





