BusinessNews

Tingkatkan Literasi Keuangan, Melalui Media Gathering  OJK Imbau Masyarakat Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal

SOLUSIMEDIA.ID,- Makassar. Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Irhamsyah menyebutkan , daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Pasti dari tahun 2017 hingga 31 Juli 2024 sebanyak 9.889, terdiri dari investasi ilegal 1.367, pinjol ilegal 8.271 dan gadai ilegal 251. Dengan  nilai kerugian akibat investasi ilegal sebanyak Rp138,674 triliun.

Diskusi   ini juga  menghadirkan sejumlah pembicara lainnya , yaitu Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M., Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah, serta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik yang dipandu osenior journalist, Andi Suruji, (Kamis,8/8 /2024)

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Perkuat Sektor Pendidikan Lewat Studi di Luar Negeri

Irhamsyah mengemukakan , awal pendataan, pinjol berizin sebanyak 146 namun setelah dilakukan pengawasan, jumlahnya semakin berkurang dan hanya 98 pinjol berizin.

Dirinya berharap dengan upaya literasi yang terus di galakkan , masyakarat semakin  berhati hati menerima penawaran dan tergiur dengan iming iming   tanpa legalitas .

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button