NasionalNews

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat, yakni YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi yang dijalankan kedua entitas tersebut. Keduanya diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Sidak Kondisi Kantor dan Pelayanan di Balaikota Lantai 2

YWWSDC dan RTHAE juga disebut mengklaim memiliki perizinan di luar negeri serta menyatakan tengah menjalani proses pengurusan izin di OJK.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menggunakan alasan sedang dalam proses pengurusan izin OJK.

Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.

YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto

BACA JUGA  OJK Pastikan Pasar Modal Indonesia Tetap Stabil Usai Rebalancing Indeks MSCI

Lihat Semua

1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button