NewsSulawesi

Gaji ke-13 ASN Kota Makassar Dijadwalkan Cair Bulan Ini

Smartcitymakassar.com – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai cair pada hari Senin (3/6/2024). Lalu, bagaimana dengan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar?

Perlu diketahui, gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Sub Bidang Penata usahaan Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Anna Mayasari, mengatakan bahwa ASN Makassar belum menerima gaji ke-13 pada hari ini.

“Belum cair ya sekarang,” kata Anna di Balai Kota Makassar, Senin (3/6/2024).

Meski begitu, Anna menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN Makassar akan cair bulan ini, sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

Gaji ASN Pemkot Makassar untuk bulan April, kata Anna, akan cair paling lambat 7 Juni. Targetnya, gaji ke-13 ASN Makassar akan cair setelah itu.

“Kami sedang membayar gaji terlebih dahulu, yang akan selesai paling lambat minggu pertama ini. Jadi, sampai tanggal 7 kami membayar gaji, kekurangan, dan terusan. Pada tanggal 10 setelah gaji selesai, baru bisa kami tuntaskan gaji ke-13,” ucapnya.

Soal total anggaran yang bakal digelontorkan, Anna tidak membeberkan detailnya.

“Saya belum merekap semuanya. Saya tidak hafal datanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, saat konferensi pers APBN Kita pada Senin (27/5/2024), Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmawarta, mengatakan ada puluhan triliun yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13.

“Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” ucapnya.

Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Idul Fitri.

“Detailnya untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari APBN untuk aparatur pusat adalah Rp18 triliun,” kata Isa.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Pangkas Tarif Sampah, Warga Miskin Kini Bayar Rp 0

Sementara itu, untuk ASN daerah sebesar Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana nominal tertingginya adalah Rp6,3 juta.

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan anak dan suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

Demikian informasi mengenai gaji ke-13 ASN Makassar yang diharapkan segera cair bulan ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button