BusinessNewsRegional

Demi Pelindungan Konsumen, OJK Ajukan Kasasi ke MA Atas Kasus  PT Kresna Asset Management

SOLUSIMEDIA.ID, – Jakarta. Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.

BACA JUGA  Danny Pomanto dan Ribuan Jemaah Semarakkan Ngaji Bersama UAS di Masjid Kubah 99

Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

BACA JUGA  Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar Masa Bakti 2024–2029

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button