MakassarNews

MUI Makassar Gelar FGD Status Hukum Anak dari Nikah Siri, Soroti Putusan MK 46/2010

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010”.

FGD  menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, serta Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina ini  menghadirkan pakar hukum serta aparat peradilan agama, Rabu (10/9/2025)

BACA JUGA  Alihdayakan Pemulung ke TPS3R, Langkah Pemkot Makassar Tuai Apresiasi Akademisi Unhas

Diskusi menyoroti bagaimana Putusan MK No.46/2010 memberi pengakuan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah, termasuk dari pernikahan siri.

Wali Kota Makassar melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting perlindungan anak.

“Putusan MK menegaskan anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologis jika dibuktikan sah, termasuk dengan tes DNA,” ujarnya.

BACA JUGA  Tutup UCMAS National Competition 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Lahirnya Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button