
SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar melalui Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010”.
FGD menghadirkan dua narasumber utama, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, serta Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Kegiatan yang berlangsung di Hotel Marina ini menghadirkan pakar hukum serta aparat peradilan agama, Rabu (10/9/2025)
Diskusi menyoroti bagaimana Putusan MK No.46/2010 memberi pengakuan hukum bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah, termasuk dari pernikahan siri.
Wali Kota Makassar melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag., M.M., menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting perlindungan anak.
“Putusan MK menegaskan anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologis jika dibuktikan sah, termasuk dengan tes DNA,” ujarnya.





