MakassarNews

Alihdayakan Pemulung ke TPS3R, Langkah Pemkot Makassar Tuai Apresiasi Akademisi Unhas

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya berupa sampah residu mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus mengurangi beban TPA.

“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat Pemerintah Kota sudah sangat baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Dukung Penuh Kongres Nasional PABMI di Makassar

Menurut mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu, kebijakan yang hanya menerima sampah residu menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar mulai mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sistem yang selama ini berorientasi pada pembuangan akhir menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.

Ia menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas kapasitas TPA. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

BACA JUGA  Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Perkuat Kerukunan dan Toleransi di Makassar

Lihat Semua

1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button