
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya berupa sampah residu mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus mengurangi beban TPA.
“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat Pemerintah Kota sudah sangat baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).
Menurut mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu, kebijakan yang hanya menerima sampah residu menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar mulai mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sistem yang selama ini berorientasi pada pembuangan akhir menuju pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Ia menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas kapasitas TPA. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai guna tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.





