
Sementara itu terkait pemberantasan judi online, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin meningkatnya penipuan secara online.
OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC) bekerja sama dengan regulator, lembaga, dan pihak terkait**(Ima)





