
Selain itu, OJK meminta perbankan untuk melakukan pemeriksaan mendalam (enhance due diligence) serta memperkuat deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi.
Penegakan Aturan dan Izin Usaha
Sebagai bagian dari penegakan regulasi, OJK mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Desember 2024, yakni PT BPR Duta Niaga di Kalimantan Barat, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatera Barat, PT BPR Kencana di Jawa Barat, dan PT BPR Arfak Indonesia di Papua Barat.
Secara keseluruhan, kinerja sektor perbankan Indonesia tetap tangguh dan resilien di tengah tantangan global, mencerminkan peran penting industri ini dalam mendukung perekonomian nasional.
(*)





