
Aksesibilitas, Dimana pemohon informasi bisa mengakses informasi publik dan mengajukan keberatan secara mobile.
Tak hanya itu, kebermanfaatkan bagi publik juga diperhatikan. Termasuk pemohon difabel jadi lebih mudah dalam mengakses informasi publik.
“Tiga indikator kita sudah penuhi. InsyaAllah apa yang kita sajikan ini sesuai fakta dan semoga dapat diperhitungkan oleh Komisioner KPID dan tim Monev,” harapnya.
(*)





