
Ia menambahkan bahwa KPP Pratama Kendari berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum melalui penyampaian data, pelaporan indikasi pelanggaran, serta pelaksanaan pengawasan administrasi terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
Kewenangan penyidikan di bidang perpajakan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari berperan sebagai unit pendukung yang menyediakan data awal dan melakukan koordinasi teknis bersama aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif dari DJP dan menyampaikan komitmen Kejati untuk memberikan dukungan dalam menindak pelanggaran perpajakan secara profesional dan proporsional.
“Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam memperkuat koordinasi penyidikan tindak pidana perpajakan. Kami percaya sinergi ini dapat menekan potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh,” tegas Anang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas penguatan mekanisme pertukaran informasi, pemanfaatan data intelijen perpajakan, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta bentuk pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.





