
“Kita bisa menarik kesimpulan bahwa memang kondisi penyiaran kita sedang tidak baik-baik saja. Makanya salah satu hal yang penting dalam revisi adalah, revisi undang-undang penyiaran itu adalah mendefinisikan ulang, meredefinisi apa itu penyiaran, Sehingga kita tidak berada pada definisi yang mengatakan bahwa kewenangan penyiaran itu radio dan televisi yang bersiar melalui frekuensi saja”, tutur Ade.
Namun nyatanya hari ini kita harus berdamai dan mau tidak mau kita harus lakukan. Seperti hari ini RAZ FM menyiarkan diskusi. Tentu dengan metode bauran atau menggunakan juga media-media baru, seperti youtube dan sebagainya Itu satu keniscayaan.

Kami berharap revisi undang- undang mempertegas posisi kelembagaan KPI dan KPID sebagai regulator dalam penyiaran itu sendiri. Karena kewenangan yang dimiliki KPID itu sudah sangat-sangat minim”, tutup Ade.
Sementara Pandangan dari praktisi media Yosi Karyadi menyarankan harus ada pencetus. KPID harus menyiapkan letusan, sebagai tindakan surviver penyiaran. Karena kalau tidak ada penanganan segara, pasti mati.
Untuk menghidupkan perlu adanya alokasi anggaran untuk media-media sebagai pilar survive. Tindakan cepat, yang perlu dilakukan yaitu melakukan afirmasi ke pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan unsur DPR untuk melihat bahwa ini persoalan uang yang harus kita tangani bersama dengan cara mengalokasikan anggaran penyiaran.





