MakassarNews

Diskominfo Makassar Latih PPID Agar Tak Salah Kasih Informasi

Ia juga menegaskan bahwa setiap PPID perlu memiliki kemampuan dalam mengklasifikasikan informasi (terbuka atau dikecualikan) serta memahami standar layanan informasi publik sesuai aturan.

Akhmad menyatakan bahwa Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dari predikat sebelumnya “Menuju Informatif” menjadi “Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota informatif terus diupayakan melalui digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, serta peningkatan SDM,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Makassar, Abdullah, menyoroti masih banyaknya sengketa informasi yang timbul akibat kurangnya pemahaman di internal birokrasi.

BACA JUGA  Cabor Kabaddi Kaltim Fokus pada Pembentukan Mental Atlet Muda

“Kurangnya pemahaman PPID dalam klasifikasi informasi dan standar layanan publik kerap menyebabkan sengketa informasi. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di tubuh birokrasi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, berdasarkan data PPID Utama, tercatat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar.

Sebanyak 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 kasus berlanjut pada tahap pembuktian, sementara satu masih dalam proses.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button