
“Tingginya angka ini mencerminkan kesadaran masyarakat Makassar terhadap hak memperoleh informasi publik cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Sulsel,” jelas Abdullah.
Perkuat Kapasitas Hukum dan Teknis
Untuk menanggapi situasi tersebut, Abdullah menegaskan bahwa Kominfo Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen memperkuat peran dan kapasitas teknis PPID.
“Kami akan gencarkan sosialisasi standar layanan informasi publik serta prosedur penyelesaian sengketa agar ke depan tak ada lagi masalah serupa,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi dari Komisi Informasi, yang menjelaskan implementasi UU KIP dan dampaknya terhadap sengketa publik.
Hadir pula Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot, yang memberikan pemahaman teknis proses hukum dalam penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
(*)





