
“Harus ada pengecualian tertentu terhadap penggunaan jalan dan pengaturan aktivitas, supaya tidak mengganggu warga sekitar,” tambah Appi.
Turut hadir mendampingi Wali Kota, Sekda Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arief, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar Evy Aprialti, Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, serta perwakilan SKPD terkait.
Kawasan kuliner Pasar Cidu, yang berlokasi di Jalan Tinumbu, utara Kota Makassar, selama ini menjadi magnet bagi pencinta kuliner malam.
Namun, Munafri menekankan perlunya pengelolaan yang lebih terstruktur agar kawasan ini menjadi pusat ekonomi yang nyaman dan berdaya saing.
Tahap awal, survei, standarisasi, dan penataan. Munafri memerintahkan Camat Ujung Tanah untuk melakukan survei menyeluruh, mencakup dua aspek utama.
Selain itu, perlu mendengar pendapat warga sekitar. Khususnya pemilik rumah yang terdampak kegiatan kuliner malam, untuk memastikan tidak ada keberatan (zero complain).
“Standarisasi lapak dan jam operasional sekitar pukul 17.00 wita sampai malam, termasuk keseragaman tenda, aturan pemasangan dan pembongkaran, serta batas jumlah maksimal 150 pedagang,” tutur Appi.





