MakassarNews

Lewat MPR RI, Pemkot Makassar Salurkan Arpirasi Masyarakat Pulau ke Pemerintah Pusat

Menurut Munafri, TPA Antang saat ini menampung timbunan sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun dengan luas area sekitar 19 hektare dan ketinggian mencapai 16–17 meter.

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan risiko lingkungan, bahkan berpotensi membahayakan. Persoalan hari ini adalah di TPA. Timbunan sampah sudah berlapis puluhan tahun

“Kalau tidak dikelola dengan teknologi tepat, risikonya bisa berbahaya, bahkan sewaktu-waktu bisa meledak. Karena itu, kami sedang mencari teknologi yang tepat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas,” tutur Munafri.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Apresiasi Baksos IPROSI-BSI, Gigi Tiruan untuk Warga Prasejahtera

Ia menegaskan, Pemkot Makassar hanya akan membawa residu sampah ke TPA, sementara pengolahan harus dilakukan sejak dari sumber.

Sejumlah langkah pun telah ditempuh, mulai dari optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pemanfaatan bank sampah, hingga mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“TPS 3R dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke kita, tapi kondisinya masih harus dimaksimalkan kembali. Dengan adanya bank sampah, kita coba kelola lebih maksimal agar sampah bisa dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Bimtek SAKIP 2026, Wali Kota Appi Tekankan Akuntabilitas dan Kinerja Berorientasi Hasil

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6 7Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button