BusinessNasionalNews

POJK UMKM Nomor 19/2025, Harapan Baru  Masa Depan UMKM Lebih Baik

Salah satu tantangan UMKM  selama ini dalam mengakses pembiayaan formal adalah terbatasnya riwayat kredit yang menjadi  dasar penilaian bank.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, dengan  aturan baru ini, pihak ketiga yang telah mengantongi izin OJK seperti Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi resmi dapat menjadi mitra bank dalam memberikan data tambahan untuk proses credit scoring.

“Biasanya bank memiliki penilaian internal sendiri. Namun, jika pelaku UMKM masih baru dan belum punya histori, bank membutuhkan informasi tambahan dari pihak ketiga,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini  (19/9).

BACA JUGA  Firman Pagarra Sharing Ilmu Protokol Sentuh Hati Kepada 40 Peserta Diklat Pengawas Angkatan V
Whatsapp Image 2025 09 19 At 13.17.04
Indah Iramahini-
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK

Dengan demikian pelaku  UMKM yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi karena belum memiliki rekam jejak, kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan. Hal ini menjadi kabar baik terlebih di tengah dinamika global yang  masih menjadi tantangan dalam  memastikan pertumbuhan ekonomi  yang berkelanjutan dan inklusif.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5 6Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button