Salah satu tantangan UMKM selama ini dalam mengakses pembiayaan formal adalah terbatasnya riwayat kredit yang menjadi dasar penilaian bank.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, dengan aturan baru ini, pihak ketiga yang telah mengantongi izin OJK seperti Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi resmi dapat menjadi mitra bank dalam memberikan data tambahan untuk proses credit scoring.
“Biasanya bank memiliki penilaian internal sendiri. Namun, jika pelaku UMKM masih baru dan belum punya histori, bank membutuhkan informasi tambahan dari pihak ketiga,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini (19/9).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK
Dengan demikian pelaku UMKM yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi karena belum memiliki rekam jejak, kini punya peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan. Hal ini menjadi kabar baik terlebih di tengah dinamika global yang masih menjadi tantangan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.





